Saat ini demokrasi telah mulai banyak
dianut oleh banyak negara di berbagai belahan dunia. Seperti yang telah
dijelaskan oleh Huntington bahwa demokrasi dalam dunia modern dimulai dari
Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika Serikat yang selanjutnya mulai menyebar ke
berbagai negara di dunia dalam tiga gelombang besar, walaupun Huntington juga
mencatat bahwa terdapat arus balik demokratisasi yang terjadi khususnya di
Amerika Selatan. Kasus paling kontemporer adalah gelombang demokratisasi yang
telah melanda Timur Tengah yang dimulai dari Tunisia dan mulai terjadi efek
domino terhadap negara-negara tetangganya.
Setiap terbentuknya sebuah sistem
pastilah ada role mode-nya, hal ini
digunakan untuk mengukur seberapa bagus sistem tersebut ketika sedang berjalan.
Begitu juga jika kita berbicara mengenai role
mode dari demokrasi, jawaban yang terlintas hampir dapat dipastikan adalah
Amerika Serikat. Namun seberapa demokratis-kah Amerika Serikat? Pertanyaan ini
akan menjadi menarik ketika kita mengaitkan Amerika Serikat sebagai negara
demokrasi dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Secara makna, kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos
yang berarti orang banyak atau rakyat dan
kratos yang berarti kekuasaan.
Dapat kita katakan bahwa demokrasi adalah kekuasaan yang dipimpin oleh orang
banyak atau rakyat. Kita tidak akan banyak membahas mengenai prototipe
demokrasi Yunani yang memiliki banyak kecacatan, seperti tidak
diikutsertakannya wanita dan budak.
Pemikiran tentang
Demokrasi
Setidaknya saat ini terdapat dua
mayoritas utama pemikiran mengenai demokrasi, yaitu demokrasi prosedural dan
demokrasi substansi. Demokrasi prosedural melihat bahwa demokrasi adalah sebuah
bentuk pemerintahan yang menekankan pada prosedur mengenai bagaimana
orang-orang mendapat akses ke pemerintah. Pembahasan utamanya mengenai
pertemuan dalam membahas suatu isu, pemungutan suara pada pemilihan umum, dan pencalonan
diri sebagai pejabat publik. Dalam demokrasi prosedural terdapat empat prisip utama, yaitu Universal Participation, suatu konsep
bahwa setiap orang yang terlibat dalam demokrasi harus dapat berpartisipasi
dalam pembuatan kebijakan pemerintahan; Political
Equality, yaitu terdapat kesetaraan dalam pemberian suara, satu orang satu
suara, dengan keseluruhan suara yang dihitung dengan setara; Majority Rule, sebuah prinsip bahwa
suatu kebijakan kelompok harus mencerminkan preferensi lebih dari setengah dari
yang berpartisipasi; dan Ketanggapan pemerintah dalam memanajemen opini publik
dan memformulasikan dalam membentuk suatu kebijakan. Namun pandangan prosedural
ini memiliki beberapa kelemahan seperti akan terjadi bentrokan dengan hak
minoritas, karena suara mereka akan kalah oleh mayoritas.
Sedangkan teoritisi demokrasi substansi
berpandangan bahwa pemerintah seharusnya berfokus pada kebijakannya, bukan pada
prosedur yang menyertai dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Para
teoritisi sepakat bahwa kebijakan pemerintah harus bisa menjamin kebebasan
sipil (seperti kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi) dan hak sipil (pemerintah
tidak dapat mengarbitrasi individu, seperti perlindungan terhadap diskriminasi
dalam pekerjaan dan perumahan). Namun kesamaan pendapat ini akan berubah
menjadi perbedaan yang tajam ketika pembahasan ini bergeser ke hak sosial
(perawatan kesehatan yang memadai, kualitas pendidikan, perumahan yang layak)
dan hak ekonomi (kepemilikan pribadi, pekerjaan tetap). Salah satu pihak
menyatakan bahwa hak sosial dan hak ekonomi juga harus dapat dijamin oleh
negara, sebagai salah satu pemenuhan syarat sebagai negara demokrasi. Namun
pihak yang lain menyatakan bahwa manusia memang ditakdirkan berbeda dalam
sosial dan ekonomi, dalam negara demokrasi tidak perlu tercapai kesetaraan
dalam hak sosial dan hak ekonomi. Negara tidak perlu membuang anggarannya secara
percuma untuk mensubsidi orang-orang yang kurang beruntung ini.
Jika kita kaji lebih jauh lagi,
pemikiran tentang demokrasi di Amerika Serikat sudah masuk dalam demokrasi
substansi. Ini dapat terlihat bahwa Amerika Serikat tidak hanya berkutat dalam
masalah bagaimana prosedur untuk menjadi negara yang demokratis, tapi sudah
masuk kedalam bentuk demokrasi substansi. Seperti kita ketahui, bahwa terdapat
dua kubu partai politik yang saling berseteru di Amerika Serikat, yaitu Partai
Demokrat yang liberal dan Partai Republik yang konservatif. Dalam ranah
keadilan sosial, Partai Demokrat berpandangan bahwa harus terdapat kesetaraan
sosial dalam masyarakat dengan cara meningkatkan pajak orang kaya dan
perusahaan besar. Pajak tersebut yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai
program sosial yang didesain untuk membantu orang miskin dan kelas menengah.
Justru terdapat pandangan sebaliknya dalam Partai Republik yang konservatif,
mereka percaya bahwa keadilan yang lebih baik berasal dari masyarakat yang
tidak diregulasi dan bebas berkompetisi. Partai Republik menentang redistribusi
kekayaan atau usaha lainnya untuk menyetarakan hasil dianatara individu, mereka
lebih menekankan pada kesempatan yang sama untuk menjadi sukses. Dari penjabaran diatas dapat terlihat bahwa Amerika Serikat termasuk dalam
demokrasi substansi yang berfokus pada hasil kebijakan negara.
Model Institusional
Negara Demokrasi
Negara demokrasi membutuhkan model
institusi untuk mewujudkan pemerintahan yang representatif dalam pemilihan
pejabat untuk membuat kebijakan. Negara demokratis harus dapat mengakomodasi
berbagai kepentingan, sehingga dibutuhkan mekanisme institusional yang dapat
mengubah opini publik menjadi sebuah kebijakan negara. Beberapa teoritisi
demokrasi mendukung sebuah institusi yang memiliki ikatan yang erat antara
kebijakan pemerintah dengan keinginan mayoritas penduduk. Sedangkan teoritisi
lainnya beranggapan bahwa masalah mayoritas dan ketanggapan sebagai sesuatu
yang kurang penting. Teoritisi ini tidak berprinsip pada opini masyarakat,
tetapi mereka mendukung sebuah institusi yang mengizinkan sekelompok masyarakat
untuk mempertahankan kepentingannya dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Dengan kata lain, nilai model mayoritarian terletak pada partisipasi rakyat
secara umum, dan nilai model pluralis pada partisipasi orang dalam suatu
kelompok kepentingan.
Amerika Serikat walaupun memiliki sistem
pemerintahan majority rule, namun
tidak menafikan adanya hak minoritas dalam menyalurkan kepentingannya dalam
proses kebijakan publik. Misalnya adalah hak untuk memilih bagi perempuan dalam
pemilihan umum pada 1964,
serta African-American Civil Rights
Movement pada tahun 1955–1968. Jadi dalam model institusi Amerika Serikat lebih condong kepada model Pluralis,
dilihat dari sejarahnya banyak sekali perjuangan kepentingan yang berbasiskan
kelompok.
Namun menurut Kenneth Janda model institusional
plural yang berbasiskan kelompok dapat menimbulkan eksternalitas munculnya
kelompok elit. Kelompok minoritas dapat berkuasa terhadap mayoritas dengan
beberapa kelebihannya seperti kekayaan dan koneksi untuk melobi pemerintah. Kelompok minoritas Wall Street dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam
bidang ekonomi. Kelompok Wall Street yang minoritas jika dibandingkan dengan
total rakyat Amerika Serikat ini dapat mempengaruhi kebijakan Amerika Serikat,
bahkan dunia dalam hal deregulasi finansial. Deregulasi finansial ini sangat
menguntungkan kelompok Wall Street hingga terbentuknya bubble economy yang akhirnya pecah dan menimbulkan krisis yang
parah pada tahun 2008 silam.
Namun apapun pilihan model demokrasi
yang dipilih, tetap tidak ada yang terbaik diantara pilihan tersebut. Penulis
disini beranggapan bahwa demokrasi hanyalah sebuah alat untuk mencapai fruit of Democracy, yakni kesejahteraan
manusia.
Sumber:
- Kenneth
Janda et., al., The Challange of
Democracy: Government in America (Boston: Houghton Mifflin, 2002)
- Debate: Democrats vs. Republicans,
diakses dari http://debatepedia.idebate.org/en/index.php/Debate:_Democrats_vs._Republicans
Sonia
Pressman Fuentes, The Women's Rights
Movement: Where It's Been, Where It's At, diakses dari http://userpages.umbc.edu/~korenman/wmst/womens_rights.html
Voting Rights and African Americans,
diakses dari http://academic.udayton.edu/race/04needs/98newburg.htm
0 comments:
Post a Comment